A.
LATAR BELAKANG
Masyarakat
modern yang serba kompleks sebagai produk kemajuan teknologi, mekanisasi,
industrialisasi dan urbanisasi memunculkan banyak masalah sosial. Usaha
adaptasi atau penyesuaian diri terhadap masyarakat modern sangat kompleks itu menjadi
tidak mudah. Kesulitan mengadakan adaptasi menyebabkan banyak kebimbangan,
kebingungan, kecemasan dan konflik, baik konflik eksternal yang terbuka, maupun
yang internal dalam batin sendiri yang tersembunyi dan tertutup sifatnya.
Sebagai dampaknya orang lalu mengembangkan pola tingkah laku menyimpang dari
norma-norma umum,dengan jalan berbuat semaunya sendiri demi keuntungan sendiri
dan kepentingan pribadi, kemudian mengganggu dan merugikan pihak lain.[1]
Dalam
perkembangan masyarakat seperti ini, pengaruh budaya di luar sistem masyarakat
sangat mempengaruhi perilaku anggota masyarakat itu sendiri,terutama anak-anak,
lingkungan, khususnya lingkungan sosial, mempunyai peranan yang sangat besar
terhadap pembentukan perilaku anak-anak, termasuk perilaku jahat yang dilakukan oleh anak-anak.
Beberapa waktu
terakhir ini, banyak terjadi kejahatan atau perilaku jahat dimasyarakat. Dari
berbagai masa media, baik elektronik maupun cetak, kita selalu mendengar dan
mengetahui adanya kejahatan atau perilaku jahat yang dilakukan oleh anggota
masyarakat. Pelaku kejahatan atau pelaku perilaku jahat dimasyarakat tidak
hanya dilakukan oleh anggota masyarakat yang sudah dewasa,tetapi juga dilakukan
oleh anggota masyarakat yang masih anak-anak atau yang biasa kita sebut sebagai
kejahatan anak atau perilaku jahat anak.
Fakta yang
menunjukkan bahwa semua tipe kejahatan anak itu semakin bertambah jumlahnya
dengan semakin lajunya perkembangan industrialisasi dan urbanisasi. Kejahatan
yang dilakukan oleh anak-anak pada intinya merupakan produk dari kondisi
masyarakatnya dengan segala pergolakan sosial yang ada didalamnya. Kejahatan
anak ini disebut sebagai salah satu penyakit masyarakat.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa
pengertian kriminalitas?
2.
Apa
saja jenis-jenis kriminalitas?
3.
Bagaimana
cara menanggulangi kriminalitas?
C.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian kriminalitas
Kriminalitas
adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial,
sehingga masyarakat menentangnya. Kriminalitas atau kejahatan itu bukan
merupakan peristiwa bawaan sejak lahir dan juga merupakan warisan biologis.[2]
Tingkah laku kriminal itu bisa dilakukan oleh siapapun juga baik wanita maupun
pria dapat berlangsung usia anak, dewasa ataupun lanjut umur. Tindak kejahatan
dapat dilakukan secara sadar, yaitu dipikirkan, direncanakan, dan diarahkan
pada maksud tertentu secara sadar dan benar, namun bisa dilakukan dengan
setengah sadar. Misalnya didera oleh dorongan-dorongan paksaan yang sangat
kuat, dan oleh obsesi-obsesi (gambaran paksaan, seolah-olah dikejaroleh hantu yang
jahat). Walaupun begitu kejahatan juga bisa dilakukan dengan tidak sadar sama
sekali. Misalnya, terpaksa untuk mempertahankan hidupnya seseorang harus
melawan dan terpaksa membalas menyerang, sehingga terjadi pembunuhan.
Secara yuridis
formal, kejahatan adalah bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral
kemanusiaan (immoril), merugikan masyarakat, asocial sifatnya dan melanggar
hukum serta undang-undang pidana didalam perumusan pasal-pasal kitab
undang-undang hukum pidana (KUHP) jelas tercantum: kejahatan adalah
semua bentuk perbuatan yang memenuhi perumusan ketentuan-ketentuan KUHP.
Misalnya pembunuhan adalah perbuatan yang memenuhi perumusan pasal 388 KUHP,
mencuri memenuhi bunyi pasal 362 KUHP, sedang kejahatan penganiayaan memenuhi
pasal 351 KUHP. Ringkasnya, secara yuridis formal, kejahatan adalah bentuk
tingkah laku yang melanggar undang-undang pidana. Selanjutnya semua tingkah
laku yang dilarang oleh undang-undang, harus disingkiri. Barang siapa
melanggarnya, dikenai pidana.
Masyarakat modern
yang sangat kompleks itu menumbuhkan aspirasi-aspirasi materil tinggi, dan
sering disertai oleh ambisi-ambisi sosial yang tidak sehat. Dambaan pemenuhan
kebutuhan materil yang melimpah-limpah, misalnya untuk memiliki harta kekayaan
dan barang-barang mewah, tanpa mempunyai kemampuan untuk mencapainya dengan
jalan wajar, mendorong individu untuk melakukan tindak criminal. Dengan
kata-kata lain bisa dinyatakan: jika terdapat diskrepansi (ketidaksesuaian,
pertentangan) antara ambisi-ambisi dengan kemampuan pribadi, maka peristiwa
sedemikian ini mendorong orang untuk melakukan tindak criminal. Atau, jika
terdapat diskrepansi antara aspirasi-aspirasi dengan potensi-potensi personal,
maka akan terjadi “maladjustment” ekonomis (ketidakmampuan menyesuaikan
diri secara ekonomis), yang mendorong orang untuk bertindak jahat atau
melakukan tindak pidana.
2.
Bentuk-bentuk kriminalitas
Jenis-jenis
kriminalitas adalah sebagai berikut, Kartono (1999: 130-136):
- Jenis-jenis kejahatan secara umum:
- Rampok dan gangsterisme, yang sering melakukan operasi-operasinya bersama-sama dengan organisasi-organisasi illegal.
- Penipuan-penipuan: permainan-permainan penipuan dalam bentuk judi dan perantara-perantara “kepercayaan”, pemerasan (blackmailing), ancaman untuk memplubisir skandal dan perbuatan manipulative.
- Pencurian dan pelanggaran: perbuatan kekerasan, perkosasan, pembegalan, penjambreta/pencopetan, perampokan, pelanggaran lelu lintas, ekonomi, pajak, bea cukai, dan lain-lain.
- Jenis kejahatan menurut cara kejahatan dilakukan:
- Menggunakan alat bantu: senjata, senapan, bahan kimia dan racun, instrument kedokteran, alat pemukul, alat jerat, dll.
- Tanpa menggunakan alat bantu, hanya dengan kekuatan fisik saja dengan bujuk rayu atau tipuan.
- Residivis, yaitu penjahat yang berulang ke luar masuk penjara. Selalu mengulangi perbuatan jahat baik yang serup[a maupun yang berbeda bentuk kejahatannya.
- Penjahat berdarah dingin, yang melakukan kejahatan dengan pertimbangan dan persiapan yang matang.
- Penjahat kesempatan, yang melakukan kejahatan dengan menggunakan kesempatan-kesempatan kebetulan.
- Penjahat karena dorongan impuls-impuls yang timbul seketika.
- Penjahat kebetulan, misalnya karena lupa diri, tidak sengaja, lalai, ceroboh, acuh tak acuh, sembrono, dan lain-lain.
- Kejahatan menurut obyek hukum yang diserangnya, kejahatan atau kriminalitas dibagi menjadi empat, yaitu:
- Kejahatan ekonomi: fraude, penggelapan, penyelundupan, perdagangan barang-barang terlarang, penyogokan dan penyuapan untuk mendapatkan monopoli-monopoli tertentu.
- Kejahatan politik: pelanggaran ketertiban umum, pengkhianatan, penjualan rahasis-rahasia negara kepada agen-agen asing untuk kepentingan subversi, pengacauan, kejahatan terhadap keamanan negara dan kekuasaan negara, penghinaan terhadap martabat pemimpin negara, kolaborasi dengan musuh, dll.
- Kejahatan kesusilaan: pelanggaran seks, perkosaan, fitnahan.
- Kejahatan terhadap jiwa orang dan harta benda.
Tipe penjahat
menurut Gruhl;
- Penjahat yang didorong harga diri tinggi dan keyakinan kokoh.
- Penjahat didorong oleh nafsu ekstrim yang tak terkendali dan keputusasaan.
- Penjahat dengan kelemahan jiwa dan batin sehingga tidak tahan godaan.
- Penjahat dengan kecenderungan-kecenderungan criminal yang kuat, namun bukan karena bakat. Mereka berkemauan kuat menjadi penjahat prfesional dan penjahat kebiasaan yang aktif.
Selanjutnya
perbuatan yang dapat dimasukkan dalam perbuatan kejahatan antara lain:
- Pembunuhan, penyembelihan, pencekikan sampai mati, pengracunan sampai mati.
- Perampasan, perampokan, penyerangan, penggarongan.
- Pelanggaran seks danpemerkosaan.
- Maling, mencuri.
- Pengancaman, intimidasi, pemerasan.
- Pemalsuan, penggelapan, fraude.
- Korupsi, penyogokan, penyuapan.
- Pelanggaran ekonomi.
- Penggunaan senjata api dan perdagangan gelap senjata-senjata api.
- Pelanggaran sumpah.
- Bigamy, yaitu kawin rangkap pada satu saat.
- Kejahatan-kejahatan politik.
- Penculikan.
- Perdagangan dan penyalahgunaan narkotika.
Selain itu kejahatan menurut kitab
undang-undang hukum pidana untuk Indonesia (KUHP) ada tiga puluh, yaitu:
1). Kejahatan
melanggar keamanan Negara antara lain: makar, menghilang nyawa pimpinan Negara,
usaha meruntuhkan pemerintahan, memberikan rahasia-rahasia Negara kepada agen
asing, dan lain-lain (KUHP 104 sampai dengan 109)
2). Kejahatan
melanggar martabat raja dan martabat gubernur jendral antara lain: Penghilangan
nyawa atau kemerdekaan pejabat tersebut diatas dan penghinaan dengan sengaja,
dan lain-lain (KUHP 139 sampai dengan145)
3). Kejahatan
melawan Negara yang bersahabat dan melanggar kepala dan wakil Negara yang
bersahabat dan lain-lain (KUHP 146 sampai dengan 145)
4). Kejahatan
tentang melakukan kewajiban kenegaraan dan hak kenegaraan; antara lain berupa:
Dengan ancaman dan kekerasan mencerai-beraikan persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat, mengacau dan merintangi pelaksanaan pemilihan umum dan lain-lain (KUHP
146 sampai dengan 153)
5). Kejahatan
melanggar ketertiban umum, antara lain: secara terbuka dan dimuka umum
menghasut serta menyatakan rasa permusuhan, kebencian dan hinaan kepada
pemerintahan, dengan kekerasan mengancam dan berusaha merobohkan serta
melanggar pemerintahan yang sah, tidak melakukan tugas kewajiban jabatannya,
menjadi anggota organisasi terlarang menurut hukum, melakukan keonaran,
hura-hura dan mengganggu ketentraman umum, dan lain-lain (KUHP 153 sampai dengan
181)
6).Kejahatan
perang tanding (KUHP 182 sampai dengan 186)
7). Kejahatan
yang membahayakan keamanan umum orang dan barang, antara lain: mengakibatkan
kebakaran, peletusan dan banjir, merusak bangunan-banguna listrik untuk umum,
mendatangkan bahaya maut kepada orang, merusak bangunan dan jalan-jalan umum,
dengan sengaja mendatangkan bahaya bagi lalu lintas umum dan pelayaran,
meracuni sumur dan sumber mata air, minum untuk keperluan umum, dan lain-lain
(KUHP 187 sampai dengan 206)
8). Kejahatan
melanggar kekuasaan umum, antara lain: dengan kekerasan melawan pegawai negara
yang sedang bertugas, mengambil barang sitaan, merusak dan membuka surat,
menganjurkan desersi, menghasut mengadakan pemberontakan serta hura-hara, dan
lain-lain (KUHP 207 sampai dengan 241)
9). Kejahatan
sumpah palsu dan keterangan palsu (KUHP 242 dan 243)
10).Kejahatan
pemalsuan mata uang dan uang kertas negeri serta uang kertas bank (KUHP 244
sampai dengan 252)
11).Kejahatan
pemalsuan materai dan cap (KUHP 253 sampai dengan 262)
12). Kejahatan
pemalsuan dalam surat (KUHP 263 sampai dengan 276)
13). Kejahatan
melangar duduk-perdata (KUHP 277 sampai dengan280)
14). Kejahatan
melanggar kesusilaan (KUHP 281 sampai dengan 303)
15). Kejahatan
meninggalkan orang yang perlu ditolong (KUHP 304 sampai dengan 309)
16). Kejahatan
penghinaan (KUHP 310 sampai dengan 321)
17). Kejahatan
membuka rahasia (KUHP 322 sampai dengan 323)
18). Kejahatan
melanggar kemerdekaan orang (KUHP 324 sampai dengan 337)
19). Kejahatan
terhadap nyawa orang (KUHP 338 sampai dengan 350)
20). Kejahatan
penganiayaan (KUHP 351 sampai dengan 358)
21). Kejahatan
menyebabkan matinya atau lukanya orang karena kesalahan (perbuatan dengan tidak
sengaja), (KUHP 362 sampai dengan 367)
22). Kejahatan
pencurian (KUHP 362 sampai dengan 367)
23). Kejahatan
pemerasan dan pengancaman (KUHP 362 sampai dengan 371)
24). Kejahatan
penggelapan (KUHP 372 sampai dengan 377)
25). Kejahatan
penipuan (KUHP 378 sampai dengan 395)
26). Kejahatn merugikan orang yang berpiutang atau
berhak (KUHP 396 sampai dengan 405)
27). Kejahatan
penghancuran atau perusakan barang (KUHP 406 sampai dengan 412)
28). Kejahatan jabatan bagi pegawai negeri, antara
lain: memalsukan, menggelapkan uang, dan barang berharga, menghancurkan dan
merusak arsip-arsip Negara dan lain-lain (KUHP 413 sampai dengan 437)
29). Kejahatan
pelayaran (KUHP 438 sanpai dengan 479)
30). Kejahatan
pemudahan, antara lain menadahkan barang-barang pencurian, menerbitkan serta
mengedarkan tulisan-tulisan yang melanggar hukum (KUHP 480 sampai dengan 485).
Banyak ahli
yang telah memberikan jawaban atas pertanyaan mengapa orang melakukan tindakan
kriminal. Berikut ini kutipan dari beberapa ahli mengenai penyebab kriminalitas
:
- Kemiskinan merupakan penyebab dari revolusi dan kriminalitas (Aristoteles)
- Kesempatan untuk menjadi pencuri (Sir Francis Bacon, 1600-an)
- Kehendak bebas, keputusan yang hedonistik, dan kegagalan dalam melakukan kontrak sosial (Voltaire & Rousseau, 1700-an)
- Atavistik trait atau sifat-sifat anti sosial bawaan sebagai penyebab perilaku kriminal (Cesare Lombroso, 1835-1909)
- Hukuman yang diberikan pada pelaku tidak proporsional (Teoritis Klasik lain)
Secara umum, ada beberapa faktor
yang menyebabkan tindak kriminalitas atau kejahatan:[3]
1.
Dalam Kondisi Terpaksa / Kepepet
Orang yang dalam situasi dan kondisi yang serba sulit dapat
mengubah seseoang yang tadinya tidak ada keinginan berbuat jahat menjadi pelaku
tindak kejahatan. Contoh kondisi sulit
yang bisa mengubah perilaku orang yaitu seperti merasa lapar yang amat sangat,
sedang dalam kondisi gawat darurat untuk menyelamatkan nyawa seseorang, dalam
kondisi bencana alam parah dan lain sebagainya di mana tidak ada orang lain
yang datang secara sukarela memberi bantuan.
2.
Adanya Kesempatan Berbuat Jahat
Ada orang-orang yang bisa berubah menjadi seorang penjahat jika
muncul suatu peluang besar dalam melakukan tindak kejahatan. Jika dihitung-hitung resiko tertangkap tangan
ketika melakukan aksi kejahatan kecil, serta kecilnya peluang untuk tertangkap
setelah dilakukan penyidikan dapat memperbesar dorongan seseorang untuk berbuat
jahat. Seorang penjahat kambuhan akan
menjadi gelap mata ketika melihat sebuah handphone mahal tergeletak tanpa
pengawasan. Seorang penjambret dan
perampok akan memiliki niat jahat ketika melihat nenek-nenek memakai banyak
perhiasan mahal di tempat yang sepi.
3.
Dalam Suatu Tekanan Pihak Tertentu
Seseorang yang dipaksa untuk melakukan suatu tindak kejahatan, bisa
saja melakukan perbuatan jahat kepada orang lain. Misalnya saja seseorang yang anaknya diculik
penjahat bisa saja melakukan tindak kriminal sesuai yang diperintahkan oleh
penjahat yang menculik anaknya. Atau
para pelajar yang harus ikut tawuran antar pelajar sekolah jika ingin diakui
sebagai teman yang setiakawan oleh teman-teman jahatnya. Biasanya orang yang berbuat jahat karena
alasan ini merasa tekanan batin dan ingin menolak berbuat jahat pada orang
lain. Pelaku kejahatan yang satu ini
kemungkinan gagal dalam melakukan aksi kejahatan bisa cukup besar.
4.
Sudah Sifat Dasar Seseorang
Seseorang yang
sudah memiliki sifat dasar yang jahat biasanya akan selalu berbuat jahat kapan
dan di mana pun ia berada. Orang yang
seperti ini biasanya sangat tidak nyaman menjadi orang baik-baik. Para penjahat ini akan lebih suka berteman
dengan orang-orang yang sama-sama jahat walaupun ada kemungkinan besar
teman-temannya akan mencelakakan dirinya suatu saat nanti. Meskipun orang ini diberi hukuman penjara,
tetap saja orang ini akan melanjutkan aksi jahatnya setelah keluar dari
penjara. Orang semacam ini memang sulit
untuk dibina untuk menjadi orang yang baik dan dapat berbaur dalam masyarakat.
3. Cara menanggulangi kriminalitas
Tahap-tahap penanganan kriminalitas,
menurut Soetomo (2008: 33-63)[4]:
- Tahap identifikasi, indicator sederhana untuk tahap identifikasi adalah memanfaatkan angka-angka statistic yang tersedia bagi daerah tertentu. Pada data tersebut kita dapat mengetahui insidensi (jumlah kejadian dalam kurun waktu tertentu dalam suatu daerah), dan prevalensi (jumlah pelaku kejahatan).
- Tahap diagnosis, yaitu mencari sifat, eskalasi dan latar belakang kriminalitas terjadi untuk membantu menentukan tindakan sebagai upaya pemecahan masalah.
- Tahap treatment, adalah upaya pemecahan masalah yang ideal pada suatu kondis tertentu, terdiri dari:
- Usaha rehabilitative, focus utamanya pada kondisi pelaku kejahatan, terutama upaya untuk melakukan perubahan atau perbaikan perilakunya agar sesuai dengan standar atau norma sosial yang ada.
- Usaha preventif, focus pada pencegahan agar tindak kejahatan tidak terjadi. Dapat dilakuakan pada level individu, kelompok, maupun masyarakat, seperti
a).
Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai budaya
bangsa sendiri.
b).
Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas
tanpa pandang bulu atau derajat.
c).
Mengontrol atau memberikan arah pada proses pada proses sosialsisasi termasuk
lingkungan interakasi sosial.
d).
Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak.
e).
Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak
dini melalui pendidikan multi kultural, seperti sekolah, pengajian dan
organisasi masyarakat.
f). Untuk
pengawasan kejahatan secara efektif kita memerlukan hukum yang berwibawa.
Dipandang dari sudut perlindungan terhadap masyarakat, hukum yang bersifat
ideal mengenai hukuman yang tidak ditentukan yang dapat diteruskan kepada semua
pelanggar-pelanggar, misalkan setahun sampai seumur hidup dan yang diatur oleh
komite yang tergolong ahli dalam system kepenjaraan (tahanan) akan memungkinkan
penguasa-penguasa yang membawahi lembaga-lembaga untuk menangkap
pelanggar-pelanggar yang berbahaya, agresif, tidak dapat diperbaiki selama
jangka waktu lebih lama daripada sekarang dengan hukuman yang ditetapkan atau
yang ditetapkan dengan maksimum.
KESIMPULAN
Patologi sosial
adalah semua tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas
local, pola kesederhanaan, moral, hak milik, solidaritas kekeluargaan, hidup
rukun bertetangga, disiplin, kebaikan dan hokum formal. Lalu masalah sosial
adalah semua tingkah laku yang melanggar atau memperkosa adat istiadat
masyarakat, sehingga mengganggu, tidak dikehendaki, berbahaya , dan merugika
orang banyak.
Kriminalitas
atau kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hokum dan norma-norma sosial,
sehingga masyarakat menetangnya. Masyarakat modern yang sangat kompleks
menumbuhkan keinginan-keinginan materiil tinggi, dan sering disertai
ambisi-ambisi sosial yang tidak sehat. Dambaan pemenuhan kebutuhan yang
berlebihan tanpa didukung oleh kemampuan untuk mencapainya secara wajar akan
mendorong individu untuk melakukan tindak criminal. Maka dari itu diperlukan
lebih lanjut kajian tentang pengertian, penyebab, teori, jenis, kriminalitas
sehingga pada akhirnya kita dapat mengetahu dampak dan solusi terhadap
kriminalitas, agar norma sosial dan kepentingan masyarakat dapat tetap terjaga
dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.organisasi.org/1970/01/faktor-alasan-penyebab-seseorang-melakukan-kejahatan-menjadi-penjahat.html.
Kartono, Kartini. 2011. Patologi Sosial. Jakarta: Rajawali
Press
Soetomo. 2008. Masalah Sosial dan Upaya Pemcehannya.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar
[1]
http://id.scribd.com/doc/177054911/Makalah-kriminalitas-1.
Diakses: Selasa, 25 November 2014. Jam: 19:52
[2]
Kartini Kartono, patologi sosial.(Jakarta: Rajawali Press) cet.12.2011.
helm, 139-140
[3]
http://www.organisasi.org/1970/01/faktor-alasan-penyebab-seseorang-melakukan-kejahatan-menjadi-penjahat.html.
Diakses: Selasa, 25 November 2014. Jam, 20:28 WIB
[4]
Soetomo. Masalah Sosial dan Upaya Pemcehannya. (Yogyakarta: Pustaka
Pelajar).2008